Selasa, 21 November 2023

PENTINGNYA MEMAHAMI PARIWISATA HALAL : MENELUSURI PANDUAN WISATA HALAL


PENTINGNYA MEMAHAMI PARIWISATA HALAL :

MENELUSURI PANDUAN WISATA HALAL


Pariwisata Halal menjadi semakin penting dalam era globalisasi yang menghubungkan berbagai budaya dan kepercayaan. Dalam konteks ini, Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 menjadi landasan prinsip umum penyelenggaraan Pariwisata Syariah yang tidak hanya mencakup aspek material, tetapi juga spiritual. Makalah ini akan mengeksplorasi berbagai panduan terkait wisata halal, dengan fokus pada prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam fatwa tersebut.

Panduan tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pariwisata, mulai dari pihak penyelenggara wisata yang wajib menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah hingga tuntutan terkait hotel dan destinasi wisata. Hotel syariah, sebagai elemen penting dalam industri pariwisata, diberikan pedoman yang melibatkan tidak hanya fasilitas dan pelayanan, tetapi juga tata cara berpakaian karyawan sesuai dengan prinsip syariah.

Destinasi wisata syariah diharapkan memiliki fasilitas ibadah yang memadai dan makanan serta minuman yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Selain itu, makalah ini juga akan memperdalam pemahaman terhadap panduan yang diberikan oleh Crescent Rating dan Global Muslim Travel Index (GMTI), yang memberikan penilaian terhadap aspek-aspek tertentu seperti makanan halal, fasilitas salat, dan keamanan umum bagi wisatawan muslim.

Melalui pemahaman mendalam terhadap panduan ini, kita dapat mengapresiasi upaya industri pariwisata dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi wisatawan muslim. Analisis terhadap kriteria-kriteria seperti destinasi ramah keluarga, layanan yang ramah muslim, dan akses ibadah yang baik akan membantu merancang pengalaman wisata yang lebih holistik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan menggali lebih dalam tentang pentingnya memahami Pariwisata Halal melalui berbagai panduan, kita dapat mendorong pertumbuhan industri pariwisata yang lebih inklusif, mengakomodasi kebutuhan dan nilai-nilai dari berbagai lapisan masyarakat, sehingga pariwisata tidak hanya menjadi sarana rekreasi, tetapi juga sarana mempererat tali persaudaraan dan saling pengertian antarbudaya.

Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata Syariah : Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 Pihak penyelenggara wisata : Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual. Terkait hotel :

  1. Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila; Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
  2. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
  3. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
  4. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;
  5. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;
Terkait destinasi wisata:
  1. Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
  2. Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan Crescent Rating ,
sebuah lembaga terkemuka di bidang perjalanan wisata halal tingkat internasional (red):
  1. Makanan halal
  2. Fasilitas salat Kamar mandi dengan air untuk wudhu
  3. Pelayanan saat bulan Ramadhan Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal
  4. Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)
Berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI) :
  1. Destinasi ramah keluarga
  2. Layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah muslim Kesadaran halal dan pemasaran destinasi
  3. Keamanan umum bagi wisatawan muslim Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai
  4. Pilihan makanan dan jaminan halalnya Akses ibadah yang mudah dan baik
  5. Fasilitas di bandara yang ramah muslim Opsi akomodasi yang memadai
  6. Kemudahan komunikasi Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim
  7. Konektivitas transportasi udara PERBEDAAN WISATA KONVENSIONAL DENGAN WISATA HALAL

Kesimpulan Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pariwisata Halal bukan sekadar konsep, melainkan sebuah kerangka kerja yang menyeluruh dan terinci. Implementasi prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menciptakan pengalaman wisata yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, tetapi juga membantu industri pariwisata untuk tumbuh secara inklusif. Dalam pandangan keseluruhan, pemahaman mendalam terhadap berbagai panduan ini memberikan landasan yang kuat untuk mengarahkan industri pariwisata menuju peran yang lebih progresif dan harmonis dalam memenuhi kebutuhan dan preferensi beragam masyarakat global. ---- oo000oo ---- Sumber Bacaan : https://halalmui.org/berbagai-panduan-tentang-wisata-halal/ http://www.disbudpar.ntbprov.go.id/ini-6-kebutuhan-dasar-traveler-muslim-saat-traveling/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar