Tampilkan postingan dengan label ANTI NARKOBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ANTI NARKOBA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Maret 2021

LIFE SKILL PENCEGAHAN NARKOBA DAN MINUMAN KERAS

 

LIFE SKILL PENCEGAHAN NAPZA DAN MINUMAN KERAS



BAHAYA NARKOBA

Penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan remaja tidak dapat dipungkiri ternyata masih banyak yang mengkonsumsinya di lingkungan sekitar kita. Dampaknya bagi kesehatan dan masa depan tidaklah sedikit. Bahaya narkoba bagi pecandu dan kalangan muda, para pelajar sangat banyak dan jika tidak segera dihentikan kebiasaan mengkonsumsi narkoba maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan penggunanya itu sendiri secara pelan pelan tapi pasti serta akan merusak masa depan kehidupan mereka.. Dalam kehidupan bermasyarakat para pemuda atau pelajar membutuhkan suasana lingkungan yang kondusif dan nyaman dari penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu penanggulangan narkoba menjadi tanggung jawab bersama dimulai dari keluaraga, kemudian masyarakat dan pemerintah.

Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

APA ITU NARKOBA

Kelompok Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, dan sesak napas. Kelebihan dosis akan mengakibatkan kejang-kejang, koma, napas lambat dan pendek-pendek. Gejala bebas pengaruhnya adalah gambang marah, gemetaran, panik serta berkeringat, obatnya seperti: metadon, kodein, dan hidrimorfon.
Kelompok Depresent, adalah jenis obat yang berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Obat ini dapat membuat si pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.
Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum

PENYALAH GUNAAN NARKOBA

Penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam salah satu bentuk kenakalan remaja khusus. Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika, narkoba atau zat adiktif.

Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial seseorang. Dampak fisik, psikis dan sosial selalu saling berhubungan erat antara satu dengan lainnya. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan perilaku-perilaku menyimpang lainnya.

PENCEGAHAN DAN PENANGGULAN MASALAH NARKOBA

Upaya untuk mengatasi penggunaan narkoba pada remaja adalah dengan cara melakukan tindakan preventif, seperti memberikan pendidikan agama sejak usia dini, agar ketika tumbuh dewasa bisa memikirkan setiap tindakan yang akan dilakukan dengan benar dan tidak berjalan di jalan yang sesat. Menjalin hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak. Orang tua juga harus memberikan contoh yang baik kepada anaknya. Memberikan pengetahuan terhadap anak usia dini tentang jenis-jenis narkotika, dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika.

Melakukan tindakan hukum, tindakan hukum sangat penting karena tindakan hukum bisa memberikan efek jera terhadap konsumen, pengedar, bandar, dan tokoh yang membantu melancarkan bisnis narkotika. Penyebaran narkotika bisa dilakukan dengan cara bekerjasama antara mayarakat, LSM, Polisi, dan insatansi penegak hukum dalam hal pengawasan penggunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Merahabilitasi, Rehabilitasi adalah tempat dimana para pecandu diberikan pengobatan. Biasanya rehabilitasi terdapat di rumah sakit yang menyediakan ruangan untuk para pasien pecandu narkoba. Sekarang sudah banyak pondok pesantren yang membuka pengobatan bagi pecandu narkoba, pondok pesantren mengobati  para pecandu dengan memberikan pencerahan jiwa melalui ceramah-ceramah keagamaan, tidak hanya itu saja, di pondok pesantren juga mengingatkan siapakah kita yang sebenarnya, dan untuk apa kita hidup di dunia ini.

Agar anak tidak salah pergaulan, maka orang tua juga harus bisa menjadi teman dan memberikan pengarahan dan pengawasan yang baik dan tidak mengikat. Lingkungan sekolah juga harus berperan aktif untuk mengawasi muird nya dari jeratan narkoba. Selain itu, lingkungan social, lingkungan di sekitar kita harus bisa memberikan dampak positif memberikan kegiatan-kegiatan remaja yang bermanfaat. Jadi, sebagai penerus bangsa yang baik dan bertanggung jawab, mari kita bersama-sama mengawasi penyebaran narkoba di kalangan remaja agar tidak menyebar luas. Dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, untuk mencapai suatu bangsa yang maju, seperti harapan para pejuang yang telah mengorbankan hidupnya untuk bangsa kita. Mulailah dari hal yang kecil yaitu diri kita sendiri, tanamkan pada diri kita untuk selalu hidup sehat, berfikiran positif dan selalu mendekatkan diri pada Alloh SWT.


BAHAYA MINUMAN KERAS

Meminum miras termasuk bagian dari dosa besar dalam kategori al-fawahisy (dosa-dosa). Allah SWT melaknat orang-orang yang meminum miras sebagaimana Dia melaknat orang-orang yang menyediakannya, membuatnya, menjual, dan membelinya.
Syekh Aidh Al-Qarni, dalam buku Sentuhan Spiritual, merangkum sejumlah bahaya yang dapat ditumbulkan bagi pengkonsumsi miras. Orang yang meminum miras menurutnya adalah orang yang melakukan pertentangan nyata terhadap Allah SWT. Sebab sebagaimana diketahui secara hukum syariat, miras adalah haram dan tidak boleh didekati.

Manakala seseorang mengonsumsi miras, dia akan mabuk, jika dia mabuk maka dia akan menebar dusta. Dan jika seseorang telah mudah menebar fitnah dan dusta, maka dia akan meremehkan dosa-dosa lain. Dia akan mudah membunuh, berbuat zina, merebut hak orang lain, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal lain yang tidak bisa dibenarkan.

Selain itu, Syekh Aidh Al-Qarni juga menjelaskan, orang yang mengkonsumsi khamr akan kehilangan akal sehat dan akal budinya. Padahal nikmat besar yang diterima seorang hamba dari Allah yang tidak dimiliki makhluk lain adalah akal pikiran dan akal budi.

Nikmat itu diperuntukkan bagi manusia dengan spesial. Maka jika nikmat tersebut hilang akibat miras, dengan sendirinya manusia dapat terperosok pada posisi terendah.


PENCEGAHAN MENGATASI KECANDUAN MINUMAN KERAS

Beberapa tips untuk mencegah dan mengatasi kecanduan minuman keras, antara lain :

Tips Menghentikan Kecanduan Minuman Keras

Sebelum terlambat, lebih baik mencegah hal-hal negatif tersebut terjadi kepada Anda dengan cara membatasi atau berhenti mengonsumsi minuman beralkohol. Memang sulit menghentikan kebiasaan ini, terutama bagi Anda yang tergolong pecandu berat. Namun dengan tekad yang kuat dan dukungan orang sekitar, kecanduan terhadap alkohol bisa dilepas. Berikut ini tips yang bisa Anda lakukan untuk terlepas dari kecanduan alkohol.

Pertama, mengubah gaya hidup. Langkah awal untuk berhenti mengonsumsi minuman keras adalah menghindarkan diri dari bentuk fisiknya. Membuang seluruh botol minuman keras yang masih ada di rumah, guna mengurangi hasrat untuk mencicipinya.

Selama proses ini, dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang memicu mengonsumsi minuman beralkohol. Untuk sementara waktu, bisa menjauhi orang-orang yang sebelumnya sering menemani ketika mabuk. Jika diajak untuk mabuk-mabukan, tolak dengan sopan dan katakan kepada mereka bahwa kini ingin berhenti mengonsumsi minuman alkohol.

Lakukanlah pola hidup sehat, dan lengkapi dengan kegiatan positif yang bisa mengalihkan keinginan dari minuman alkohol, seperti melakukan hobi, berolahraga, ikut kegiatan sosial, berkumpul bersama keluarga, atau bergabung ke komunitas antialkohol. Pastikan  berada bersama orang-orang yang memberikan pengaruh positif untuk mendukung perbaikan hidup.

Langkah kedua, menjalani pengobatan medis. Mungkin mengubah gaya hidup saja belum cukup ampuh bagi  yang sudah ‘memuja’ alkohol selama bertahun-tahun. Jangan khawatir, karena ketergantungan  bisa diatasi dengan bantuan secara medis. Hal yang bisa lakukan adalah mengikuti program detoksifikasi atau rehabilitasi. Pemberian obat-obatan tertentu, seperti disulfiram, bisa menekan keinginan untuk mengonsumsi minuman alkohol. Ada pula obat yang bisa memberi efek tidak enak ketika menenggak minuman keras. Jadi ketika  mengonsumsi minuman keras selama menjalani pengobatan, Anda akan merasa sakit kepala, mual, atau muntah. Untuk kasus yang lebih parah, ada obat yang bisa disuntikkan.

Ketika memutskan berhenti minum minuman beralkohol, maka harus menghentikannya secara total, tidak meminum alkohol sama sekali walau hanya setetes. Tidak perlu takut dijauhi oleh teman-teman setelah berhenti mengonsumsi minuman keras, karena teman yang baik tentunya tidak akan menjerumuskan . Ingatlah bahwa kesehatan dan hidup jauh lebih berharga.

Langkah yang paling penting adalah bertobat.  Sebagai seorang Muslim (khususnya), hendaknya menyadari bahwa minum minuman beralkohol adalah perbuatan haram. Sehingga  manusia selalu diimbau agar menggunakan akal pikir untuk mengenali lebih jauh bahwa miras atau khamr sama sekali tak ada manfaatnya untuk dikonsumsi. Yang ada, manusia hanya akan terjerumus jika berdekatan dengan benda itu. Inilah mengapa setelah Islam turun, Allah SWT mengharamkan miras sebagaimana yang diabadikan di dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 berbunyi : yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miras (khamar), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.”  Dengan kesadaran meninggalkan yang diharamkan Alloh, maka insyaAlloh akan memiliki dorongan yang kuat untuk berhenti dari kecanduan minum minuman beralkohol. 


PENUTUP

Demikianlah hal hal yang perlu dipahami oleh para siswa tentang bahaya narkoba dan minuman keras, serta hal hal yang bisa dilakukan untuk mencegah dan mengatasinya.  Semoga insyaAlloh bermanfaat untuk menjadi bekal para siswa menghindari hal hal yang dilarang tersebut, dan tetap bersemangat belajar dan meraih cita-citanya.

--- 00000 ---

Sumber Penulisan :

https://www.alodokter.com/minuman-alkohol-bisa-menyakiti-hatimu

https://www.republika.co.id/berita/qo9m23320/efek-domino-yang-akan-diakibatkan-meminum-minuman-keras

https://www.kemkes.go.id/article/view/14122200003/bahaya-minuman-beralkohol-bagi-kesehatan.html





Senin, 15 Juli 2019

MATERI PPT- MPLS 2019 ANTI KORUPSI - ANTI NARKOBA ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI

 MATERI MPLS 2019
ANTI KORUPSI - ANTI NARKOBA
ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI


























MATERI MPLS 2019 - ANTI KORUPSI - ANTI NARKOBA - ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI

MATERI MPLS 2019
ANTI KORUPSI - ANTI NARKOBA
ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI


 
Pengertian Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 
 
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

 


Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.




Pengertian Pornografi dan Pornoaksi

Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.

Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.

Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum






Mencegah Tindakan Korupsi - Narkoba - 
Pornografi dan Pornoaksi

Sebagai siswa, seharusnya berusaha menghindari perilaku di atas, dengan cara senantiasa menaati norma- norma yang berlaku di masyarakat dan melaksanakan tuntunan agama. Dalam pandangan ajaran agama Islam, dengan berlandaskan keimanan, perilaku menyimpang di atas adalah perbuatan dosa yang akan berbalas di dunia dan di akherat. Oleh karena harus dihindari.  

Selanjutnya, hal yang bisa dilakukan adalah memilih lingkungan pergaulan yang baik. Sehingga akan terwarnai dengan hal - hal yang baik. Juga, dengan senantiasa menyibukkan diri dengan melakukan kebaikan dan mengisi kegiatan dengan hal-hal yang bermanfaat, diharapkan siswa dapat mencegah melakukan tindakan korupsi, narkoba, pornografi dan pornoaksi.

Ruang Beka, Tulungagung, 15 Juli 2019