Kamis, 17 Januari 2019

PANDUAN PENDAFTARAN BEASISWA BIDIKMISI 2019

PANDUAN PENDAFTARAN 
BEASISWA BIDIKMISI 2019





APA ITU BIDIKMISI ?



Bidikmisi adalah bantuan biaya  pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau  sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.



Bidikmisi bertujuan untuk  meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi; meningkatkan prestasi mahasiswa; menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dengan tepat waktu; dan melahirkan lulusan yang  mandiri, produktif serta memiliki kepedulian sosial  sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai  kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.




PERSYARATAN PENERIMA BIDIKMISI

Penerima Bidikmisi adalah siswa SMA atau  sederajat yang  akan  lulus pada tahun berjalan atau  lulus 1 (satu) tahun sebelumnya; memiliki potensi akademik baik  tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang  didukung bukti dokumen yang  sah dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi.



Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor  gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus  lima

puluh ribu rupiah).





FASILITAS BAGI PENERIMA BIDIKMISI



Pembebasan biaya  pendaftaran seleksi masuk untuk SNMPTN dan SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh  masing-masing panitia dan perguruan tinggi.



Penggantian biaya  kedatangan pertama untuk pendaftar Bidikmisi yang  ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Pembebasan biaya  pendidikan yang  dibayarkan ke perguruan tinggi.



Subsidi biaya  hidup sebesar Rp650.000,00 (enam ratus  lima puluh ribu rupiah) per  bulan.



JANGKA WAKTU PEMBERIAN BIDIKMISI


Program Sarjana maksimal 8 (delapan) semester;


Program Profesi:

Dokter maksimal 4 (empat) semester

Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

Ners maksimal 2 (dua) semester

Apoteker maksimal 2 (dua) semester 




PENDAFTARAN BIDIKMISI


Tata cara  pendaftaran Bidikmisi jalur SNMPTN dan SBMPTN, dilakukan secara online melalui laman LTMPT / Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi  (https://ltmpt.ac.id/)  atau  laman Bidikmisi (https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/)



Bagi siswa :

  1. Penerima KIP dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman LTMPT atau  Bidikmisi.
  2. Bukan penerima KIP mendaftar ke sekolah untuk direkomendasikan


Bagi sekolah :
  1. Sudah  memiliki Kode Akses Sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan  kombinasi NPSN dan NISN
  2. Belum memiliki Kode Akses Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi  pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran  1 bagian persetujuan dan tanda  tangan). Ditjen Belmawa Kemenristekdikti memverifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan Kode Akses Sekolah (1 x 24 jam pada hari dan jam kerja)
  3. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang  sudah direkomendasikan.
  4. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran.
  5. Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang  telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan  dilakukan verifikasi lebih  lanjut dan penetapan kelayakan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh  perguruan tinggi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung. 



Catatan :
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Guru Bimbingan dan Konseling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar