MAKNA PERNIKAHAN DAN HIDUP BERKELUARGA
MAKNA DAN HIKMAH
PERNIKAHAN
Nikah menurut
pengetahuan bahasa berarti ”menghimpun dan mengumpulkan” sedangkan menurut
istilah berarti ”Akad (ijab dari wali calon pengantin wanita dan kabul atau penerimaan dari
pengantin pria) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istridengan
lafad nikah”.
Agama menganjurkan
atau mewajibkan menikah kepada umatnya karena menikah mengandung hikmah sebagai
berikut :
1. Penyaluran nafsu seksual secara
benar dan sah, satu satunya cara untuk mendapatkan anak atau mengembanglkan
keturunan secara sah,
2. Untuk memenuhi naluri kebapakan
dan keibuan yang dimiliki seseorang dalam melimpahkan kasih sayangnya,
3. Mengembangkan rasa tanggung jawab
seseorang yang telah dewasa,
4. Berbagi rasa bertanggung jawab melalui kerjasama yang baik,
dan
5. Mempererat hubungan (tali
silaturahmi) antar satu keluarga dengan keluarga lain.
FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM
MENEMPUH PERNIKAHAN :
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menempuh pernikahan :
1.
Kematangan fisik
Bagi wanita setelah usia 18-20 tahun, bagi pria
usia 25 tahun.
2.
Kesiapan materi
Bagi suami diwajibkan menafkahi istri dan
keluarga
3. Kematangan psikis
Mampu mengendalikan diri, tidak kekanakkanakan,
tidak mudah tersinggung, tidak mudah pundung, bersikap mau menerima kehadiran orang
lain dalam kehidupannya, mempunyai sikap toleran, bersikap hormat/mau
menghargai orang lain, dan memahami karakteristik pribadi dirinya atau calon
istri/suaminya.
4. Kematangan moral-spiritual
Memiliki pemahaman dan keterampilan dalam
masalah agama, sudah bisa dan biasa melaksanakan ajran agama terutama shalat
dan mengaji alquran dan dapat mengerjakan agama pada anak.
HUKUM PERNIKAHAN
An-Nikaah hukumnya
dianjurkan, karena nikah itu termasuk sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas
bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:
Telah datang tiga
orang ke rumah istri-istri nabi Shalallahu’alaihi Wassallam. Mereka bertanya
tentang ibadahnya, maka tatkala telah diberitahu maka seakan-akan merasa
amalnya sangat sedikit, lalu mereka berkata: “Dimana kita dibanding Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam, sungguh Allah mengampuni dosa beliau yang telah
lalu dan yang akan datang”.
Maka berkata
seseorang di antara mereka, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selamanya”,
dan berkata seorang lagi, “Aku akan berpuasa sepanjang masa,? dan yang lainnya,”Aku
akan meninggalkan wanita, tidak akan menikah? Lalu datang Nabi Shalallahu’alaihi
Wassallam, kemudian beliau Shalallahu’alaihi Wassallam berkata: ‘Kaliankah yang
telah berkata begini dan begitu ? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang
paling takut dan paling taqwa dari kalian, akan tetapi aku shalat dan aku
tidur, aku puasa dan aku berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci pada sunnahku,
maka dia tidak termasuk golnganku.
Makna dari “barang
siapa yang membenci sunnahku” adalah berpaling dari jalanku dan menyelisihi
apa yang aku kerjakan, sedang makna “bukan dari golonganku” yakni bukan
dari golongan yang lurus dan yang mudah, sebab dia memaksakan dirinya dengan
apa yang tidak diperintahkan dan membebani dirinya dengan sesuatu yang berat.
Jadi, maksudnya adalah barang siapa yang menyelisihi petunjuk dan jalannya
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, dan berpendapat apa yang dia kerjakan
dari ibadah itu lebih baik dari apa yang dikerjakan oleh Rasulullah . Sehingga
makna dari ucapan "bukan dari golonganku” adalah bukan termasuk
orang Islam, karena keyakinannya tersebut menyebabkan kekufuran.
Hukum nikah ini
sunnah untuk orang yang bisa menanahan biologis dan tidak khawatir terjerumus
ke dalam zina jika dia tidak menikah, dan dia telah mampu untuk memenuhi nafkah
dan tanggung keluarga. Adapun orang yang takut akan dirinya terjerumus ke dalam
zina, jika dia tidak nikah, atau orang yang tidak mampu meninggalkan zina kecuali
dengan nikah, maka nikah itu wajib atasnya. Dan untuk masalah nikah secara
panjang lebar terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
TUJUAN PERNIKAHAN
Sesungguhnya perintah
itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
mensyari’atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai
maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan
pernikahan ada dua, yaitu: Mendapatkan keturunan atau anak, dan Menjaga diri
dari yang haram.
Tidak diragukan lagi
bahwa yang terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina
dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja.
Memang bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bisa menjaga diri, akan
tetapi tidaklah akan terwujud iffah (penjagaan) itu kecualidengan tujuan dan
niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya,
MAKNA
HIDUP BERKELUARGA
Keluarga
itu terbentuk melalui pernikahan. Hidup bersama antar pria dan wanita tidak
dapat dikatakan "keluarga", jika tidak diikat dengan tali
pernikahan. Hidup bersama tanpa nikah,
orang menamakannya "semen leven" alias "kumpul kebo", yang
menurut agama haram hukumnya. Hidup berkeluarga adalah hidup bersama suami-istri,
atau orang tua-anak sebagai hasil dari ikatan pernikahan.
Dalam
hidup berkeluarga itu, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
masing-masing anggotanya, yaitu :
1. Suami
mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan memberi perawatan dan pendidikan
kepada keluarganya.
2. Suami
atau ayah mempunyai hak untuk mendapat penghidmatan yang baik dari istrinya,
dan penghormatan dari anaknya.
3. Istri
atau ibu mempunyai kewajiban untuk berhidmat kepada suami dan merawat serta
mendidik anaknya.
4. Istri
mempunyai hak untuk mendapat nafkah dari suaminya dan penghormatan dari suami
dan anaknya.
5. Anak
mempunyai kewajiban untuk menghormati atau mentaati perintah orang tuanya.
6. Anak
mempunyai hak untuk mendapat perawatan dan pendidikan dari orang tuanya.
NORMA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Norma – norma dalam pernikahan sesuai dengan ajaran Agama Islam,
diantaranya :
1.
Pernikahan diniatkan
dalam rangka beribadah
2.
Seorang wanita
muslimah hanya diperbolehkan menikah dengan seorang laki – laki muslim.
3.
Pernikahan yang sah
adalah yang memenuhi peraturan agama.
4.
Pernikahan yang
dibernarkan adalah dengan lawan jenis dan tidak diperbolehkan pernikahan sesama
jenis kelamin.
5.
Pernikahan adalah
awal untuk membangun kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.
CIRI-CIRI REMAJA
YANG MEMILIKI SIKAP POSITIF TERHADAP NIKAH
Ciri-ciri remaja yang
memiliki sikap positif terhadap nikah yaitu :
1. Mau mempelajari hal ihwal
pernikahan,
2. Meyakini bahwa nikah merupakan
satu-satunya jalan yang mensahkan hubungan sex antara pria dan wanita,
3. Meyakini bahwa nikah merupakan
ajran agama yang suci dan tidak boleh dilanggar, serta
4. Mau mempersiapkan diri untuk
menempuh jenjang pernikahan.
CIRI REMAJA YANG MEMPUNYI SIKAP POSITIF DALAM
HIDUP BERKELUARGA :
Ciri remaja yang mempunyi sikap positif dalam hidup berkeluarga :
1.
Memiliki keinginan untuk mempelajari hal ikhwal hidup berkeluarga,
2.
Bersedia menerima hak dan kewajiban sebagai suami atau istri, atau sebagai
orangtua,
3.
Meyakini hidup berkeluarga merupakan salah satu ibadah kepada Alloh SWT,
4.
Meyakini hidup berkeluarga masyarakat/negara itu akan kokoh, sejahtera,
aman, tertib, maju dan bermoral.
PENUTUP
Demikianlah
penjelasan tentang makna pernikahan dan hidup berkeluarga. Semoga bermanfaat dalam rangka mempersiapkan
siswa untuk memiliki kematangan dalam kesiapan diri untuk menikah dan
berkeluarga.
Malang, 14 Nopember 2016
Kamar
315, Hotel Sahid Montana, Pukul 0:11
Bahan
Pustaka :
-
Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah,
Penulis : Prof. Syamsu Yusuf L.N. (Dosen Jurusan Psikologi dan Bimbingan,
Fakultas Ilmu Pendidikan (IKIP) UPI
Bandung)
-
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PSIKOLOGI_PEND_DAN_BIMBINGAN/195901101984032-EUIS_FARIDA/sATLaY_BK_Keluarga.pdf
(diunduh tanggal 14 Nopember 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar